Sehubungan dengan berakhirnya kegiatan
belajar mengajar Tahun Pelajaran 2014/2015 dan selanjutnya memasuki
Tahun Pelajaran 2015/2016, maka bersama ini kami sampaikan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 untuk dipedomani dan dijadikan
acuan dalam kegiatan belajar mengajar Tahun Pelajaran 2015/2016.
KKM MI PUCUK
Jumat, 12 Juni 2015
Jumat, 05 Juni 2015
Cara Untuk bisa mencetak K1,K2dan K7dari aplikasi pelaporan bos update
Untuk bisa mencetak
K1,K2dan K7dari aplikasi pelaporan bos update, maka sebelum melakukan pencetakan laporan, rubah terlebih dahulu setting
printer menjadi PDF Default Dan Jika sudah tersimpan K1 dan K2
maka kembalikan lagi setting default printer ke printer semula.
Untuk lebih jelasnya silahkan download petunjuknya DISINI
Selasa, 24 Maret 2015
Download JUKNIS BSM 2015 DAN FORM BSM 2015 TERBARU
Kepada
Yth. Kepala MI, Se Kecamatan Pucuk
Berikut kami sampaikan JUKNIS BSM 2015 DAN FORM BSM 2015 TERBARU . silahkan Download Form BSM 2015 Terbaru dan JUKNIS BSM 2015
Pengumpulan terakhir tanggal 26 Maret 2015. Untuk format excel silahkan kirim ke email : kkmmi.pucuk@gmail.com
Yth. Kepala MI, Se Kecamatan Pucuk
Berikut kami sampaikan JUKNIS BSM 2015 DAN FORM BSM 2015 TERBARU . silahkan Download Form BSM 2015 Terbaru dan JUKNIS BSM 2015
Pengumpulan terakhir tanggal 26 Maret 2015. Untuk format excel silahkan kirim ke email : kkmmi.pucuk@gmail.com
Senin, 16 Maret 2015
jadwal upload emis online
JADWAL UPLOAD EMIS ONLINE SEMESTER GENAP TP. 2014/2015
Kepada
Yth. Operator RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta
Se Kabupaten Lamongan
Berikut kami sampaikan jadwal upload EMIS Semester genap TP.2014/2015. sesuai dengan yang dijadwalkan oleh Team EMIS Pusat, Kabupaten Lamongan mendapat jadwal mulai tanggal 23 s.d 26 Maret 2015. sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
10. Hal-hal lain apabila mengalami masalah bisa bergabung dengan WhatsApp Group emis Lamongan dengan nomor admin 081534055650.
Demikian untuk segera dipersiapkan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Yth. Operator RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta
Se Kabupaten Lamongan
Berikut kami sampaikan jadwal upload EMIS Semester genap TP.2014/2015. sesuai dengan yang dijadwalkan oleh Team EMIS Pusat, Kabupaten Lamongan mendapat jadwal mulai tanggal 23 s.d 26 Maret 2015. sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Operator lembaga hanya bisa login apabila sudah memasuki tanggal yang telah dijadwalkan. Selain pada jadwal yang telah ditentukan maka lembaga tidak dapat login kedalam aplikasi emis online.
- Semua Lembaga Pendidikan baik RA/MI/MTs/MA wajib melakukan upload data. mengingat data emis akan digunakan sebagai data acuan dalam perencanaan program dan anggaran, misalnya anggaran BOS, BSM, Sertifikasi, TFG, TPP, Beasiswa, Akreditasi, bantuan sarpras dll.
- Ketik atau Klik alamat ini : http://emispendis.kemenag.go.id/emis2014/emis_ng
- Pada tampilan Masuk Aplikasi masukan
Nama Pengguna / Username : NSM masing-masing lembaga
Sandi / pasword : lembaga ( apabila di semester ganjil belum merubah )
NSM dan Sandi sama dengan yang digunakan pada saat pengisian Aplikasi EMIS Desktop - Setelah berhasil login selanjutnya untuk segera mengubah Password lembaga terlebih dahulu, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan cara klik menu pada pojok kanan atas lalu klik ubah pass maka akan tampil form isian selanjutnya isikan password yang diinginkan pada kolom 1 dan ulangi lagi password yang sama pada kolom 2, terakhir klik simpan
- Cek lagi titik koordinat lokasi lembaga, karena masih ada beberapa lembaga yang salah mengisikan titik koordinat (tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya), edit jika masih tidak sesuai dengan lokasi lembaga,
- Langkah selanjutnya Upload data hasil backup emis desktop sesuai dengan petunjuk penggunaan aplikasi antara lain :
- Upload Data Lembaga
- Upload Data Sarana
- Upload Data Rekap Siswa
- Upload Data Rekap Personal (PTK)
- Upload Data Detail Siswa
- Upload Data Detail Personal (PTK)
- Upload Data Detail Lulusan
10. Hal-hal lain apabila mengalami masalah bisa bergabung dengan WhatsApp Group emis Lamongan dengan nomor admin 081534055650.
Demikian untuk segera dipersiapkan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Jumat, 06 Maret 2015
Download Aplikasi Desktop EMIS Genap 2014/2015
Kepada teman teman operator Emis lembaga MI Se-KecamatanPucuk.Silahkan di Download aplikasi EMIS Desktop (Per 5 Maret 2015) . cara pengisian seperti semester I TP. 2014/2015.
untuk login User : NSM Password : lembaga
Untuk Download Silahkan klik link dibawah ini :
Download Aplikasi Desktop EMIS Genap
Cara Verval NRG Jalur Sertifikasi Pola Portofolio dan PLPG bagi Pemilik Sertifikat Pendidik yang sudah atau belum memiliki NRG
Pada tahun pelajaran 2014/2015 semester I ada beberapa
penambahan/pengubahan fitur. Dari beberapa penambahan/pengubahan fitur
ada 2 fitur yang cukup menjadi perhatian para PTK dan OPS yakni
pengubahan pada alur proses Cetak Kartu NUPTK/PegID dan penambahan fitur
Verval NRG bagi para pendidik yang sudah memiliki sertiikat
pendidik.Penting juga Verval NPSN, baca Cara Verval NPSN di Padamu Negeri
Bagi para Pendidik yang sudah bersertifikat wajib mengetahui tentang
jenis pola sertifikasi yang telah dilaluinya sebagai gambaran
pengetahuan agar proses Verval NRG dapat tepat dan benar. Bagi Anda
yang rajin belajar dan mencari informasi tentang fungsi fitur-fitur yang
ada di Padamu Negeri tentunya tidak akan mengalami kebingungan dalam
menggunakan layanan tersebut, akan tetapi bagi PTK yang sebelumnya
selalu mengandalkan dan menyerahkan tugasnya kepada Operator Sekolahnya
maka sok pasti membutuhkan pengetahuan tentang padamu negeri dalam hal
ini tentang Cara Cetak S26 atau Verval NRG.
Perlu Anda ketahui bahwa dalam fitur Verval NRG ada tujuh jenis Jalur Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud tetapi beda DIRJEN. Ada
dua Dirjen penyelenggara sertifikasi yakni BPSDMPK-PMP/Pusbangprodik
(penyelenggara point nomor 1 pada keterangan di bawah ini ) dan DIRJEN
DIKTI ( penyelenggara jalur sertifikasi point 2-6 pada keterangan di
bawah ini ). Adapun 7 jenis pola sertifikasinya sebagai berikut :
- PSPL/PLPG ( TMT Awal Guru < 2006 ). Bagi pemilik Sertifikat Pendidik jalur PSPL ( Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung ) dan PLPG pilihlah jalur pada point ke-1 ini karena jalur sertifikasi ini diselenggarakan oleh BPSDMPK-PMP yang mana salah satu syaratnya waktu itu adalah memiliki TMT awal sebelum tahun 2006.
- PPG SM 3T ( Tahun 2013-2015 ). Sertifikat yang didapat melalui pola PPG-SM 3T ( Sarjana Mengajar di Daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal );Pendidikan yang dikhususkan bagi calon Pendidik yang akan ditugaskan di daerah 3T.
- PPG S1 Basic Science Berasrama ( Tahun 2009-2012 ); Pendidikan yang dikhususkan bagi para lulusan MIPA dan ditempuh selama 1 tahun ( 18-20 SKS )
- PPG S1 PPGD Berasrama ( Tahun 2012-2012 ); Pendidikan yang dikhususkan bagi lulusan S1PGSD atau D2PGSD ( 18-20 SKS )
- PPG SMK Kolaboratif ( Tahun 2012-2015 ); Pendidikan yang dikhususkan bagi lulusan SMK ( 18-20 SKS )
- PPG Terintegrasi ( Tahun 2011-2015; Kuliah Kependidikan bagi lulusan SMA dari daerah 3T, ditempuh 9 semester.
- PPG Sertiikasi via Jalur Pendidikan ( Tahun 2007-2009 ). Sertifikasi Guru bagi mereka yang mengikuti program kuliah yang telah ditentukan oleh LPTK yang ditunjuk dan tidak masuk ke dalam 6 pola sebelumnya. TMT awal Guru tersebut antara tahun 2007-2009.
Jalur Sertifikasi
- Bagi pemilik sertifikat pendidik yang didapat melalui pola sertifikasi pada point nomor 1 yang diselenggarakan oleh BPSMPK-PMP ( baik yang jalur PSPL, Portofolio, maupun PLPG) disebut PPG dalam Jabatan, untuk pemilihan jalurnya berarti pilih NOMOR 1
- Bagi pemilik sertifikat pendidik yang didapat melalui pola sertifikasi pada point nomor 2-6 yang diselenggarakan oleh Dirjen DIKTI yang disebut PPG Pra Jabatan, maka pemilihan jalurnya silahkan sesuaikan dengan sertifikat Anda.Pilih salah satu dari nomor 2-6
Sumber
TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI SEMESTER GENAP2015
1.
Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai
Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat
Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat
Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat
Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun
2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip
database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
2.
Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada
2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama,
untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki
Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP
Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya
dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua,
Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum
memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola
sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014
kelulusan sertifikasinya.
3.
Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu
Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak
2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik
Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah
direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada
proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi
dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:
A.
Otomasi Pemberian NRG
Bila
data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri
(NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu
Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya
PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai
tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).
B.
Klaim NRG
Bila
data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri
(NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta
PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG
dari Pusbangprodik.
B.1
Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK
bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut
dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai
bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin
Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk
dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh
Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.
B.2.
Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai
dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru.
C.
Ajuan NRG Baru
Ajuan
NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1.
PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. C.2. PTK
telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses
klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
4.
Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima
tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal
NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya
sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah
Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai
kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut
dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan
sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5.
Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan
VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana
dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan
Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik
sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30
Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6.
Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga
yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana
dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama
ini?
NRG
tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki
NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30
Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data
NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di
Kemenag.
7.
Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi
data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a.
Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014
dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi
PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b.
Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan
sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan
sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
Langganan:
Postingan (Atom)