1.
Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai
Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat
Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat
Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat
Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun
2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip
database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
2.
Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada
2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama,
untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki
Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP
Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya
dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua,
Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum
memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola
sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014
kelulusan sertifikasinya.
3.
Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu
Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak
2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik
Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah
direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada
proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi
dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:
A.
Otomasi Pemberian NRG
Bila
data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri
(NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu
Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya
PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai
tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).
B.
Klaim NRG
Bila
data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri
(NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta
PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG
dari Pusbangprodik.
B.1
Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK
bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut
dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai
bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin
Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk
dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh
Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.
B.2.
Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai
dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru.
C.
Ajuan NRG Baru
Ajuan
NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1.
PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. C.2. PTK
telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses
klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
4.
Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima
tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal
NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya
sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah
Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai
kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut
dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan
sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5.
Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan
VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana
dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan
Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik
sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30
Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6.
Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga
yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana
dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama
ini?
NRG
tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki
NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30
Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data
NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di
Kemenag.
7.
Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi
data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a.
Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014
dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi
PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b.
Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan
sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan
sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar