Jumat, 12 Juni 2015

Kalender Pendidikan 2015/2016

Sehubungan dengan berakhirnya kegiatan belajar mengajar Tahun Pelajaran 2014/2015 dan selanjutnya memasuki Tahun Pelajaran 2015/2016, maka bersama ini kami sampaikan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 untuk dipedomani dan dijadikan acuan dalam kegiatan belajar mengajar Tahun Pelajaran 2015/2016.
  1. Surat Edaran Ralat Kalender Pendidikan 2014/2015 dan Kegiatan Ramadlan 1436 H.
  2. Kalender Pendidikan 2015/2016

Jumat, 05 Juni 2015

Cara Untuk bisa mencetak K1,K2dan K7dari aplikasi pelaporan bos update


Untuk bisa mencetak K1,K2dan K7dari aplikasi pelaporan bos update, maka sebelum melakukan pencetakan laporan, rubah terlebih dahulu setting printer menjadi PDF Default  Dan Jika sudah tersimpan K1 dan K2 maka kembalikan lagi setting default printer ke printer semula.





Untuk lebih jelasnya silahkan download petunjuknya DISINI



Selasa, 24 Maret 2015

Download JUKNIS BSM 2015 DAN FORM BSM 2015 TERBARU

Kepada
Yth. Kepala MI, Se Kecamatan Pucuk
Berikut kami sampaikan JUKNIS BSM 2015 DAN FORM BSM 2015 TERBARU . silahkan Download Form BSM 2015 Terbaru dan JUKNIS BSM 2015
Pengumpulan terakhir tanggal 26 Maret 2015. Untuk format excel silahkan kirim ke email : kkmmi.pucuk@gmail.com

Senin, 16 Maret 2015

jadwal upload emis online

JADWAL UPLOAD EMIS ONLINE SEMESTER GENAP TP. 2014/2015

Kepada
Yth. Operator RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta
Se Kabupaten Lamongan
Berikut kami sampaikan jadwal upload EMIS Semester genap TP.2014/2015. sesuai dengan yang dijadwalkan oleh Team EMIS Pusat, Kabupaten Lamongan mendapat jadwal mulai tanggal 23 s.d 26 Maret 2015. sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Operator lembaga hanya bisa login apabila sudah memasuki tanggal yang telah dijadwalkan. Selain pada jadwal yang telah ditentukan maka lembaga tidak dapat login kedalam aplikasi emis online.
  2. Semua Lembaga Pendidikan baik RA/MI/MTs/MA wajib melakukan upload data. mengingat data emis akan digunakan sebagai data acuan dalam perencanaan program dan anggaran, misalnya anggaran BOS, BSM, Sertifikasi, TFG, TPP, Beasiswa, Akreditasi, bantuan sarpras dll.
  3. Ketik atau Klik alamat ini : http://emispendis.kemenag.go.id/emis2014/emis_ng
  4. Pada tampilan Masuk Aplikasi masukan
    Nama Pengguna / Username : NSM masing-masing lembaga
    Sandi / pasword : lembaga ( apabila di semester ganjil belum merubah )
    NSM dan Sandi sama dengan yang digunakan pada saat pengisian Aplikasi EMIS Desktop
  5. Setelah berhasil login selanjutnya untuk segera mengubah Password lembaga terlebih dahulu, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan cara klik menu pada pojok kanan atas lalu klik ubah pass maka akan tampil form isian selanjutnya isikan password yang diinginkan pada kolom 1 dan ulangi lagi password yang sama pada kolom 2, terakhir klik simpan
  6. Cek lagi titik koordinat lokasi lembaga, karena masih ada beberapa lembaga yang salah mengisikan titik koordinat (tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya), edit jika masih tidak sesuai dengan lokasi lembaga,
  7. Langkah selanjutnya Upload data hasil backup emis desktop sesuai dengan petunjuk penggunaan aplikasi antara lain :
  • Upload Data Lembaga
  • Upload Data Sarana
  • Upload Data Rekap Siswa
  • Upload Data Rekap Personal (PTK)
  • Upload Data Detail Siswa
  • Upload Data Detail Personal (PTK)
  • Upload Data Detail Lulusan
9. Terakhir klik Kirim Data maka secara otomatis aplikasi mengkonfirmasi ke admin EMIS Kabupaten.
10. Hal-hal lain apabila mengalami masalah bisa bergabung dengan WhatsApp Group emis Lamongan dengan nomor admin 081534055650.
Demikian untuk segera dipersiapkan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Jumat, 06 Maret 2015

Download Aplikasi Desktop EMIS Genap 2014/2015



Kepada teman teman operator Emis lembaga MI Se-KecamatanPucuk.Silahkan di Download aplikasi EMIS Desktop (Per 5 Maret 2015) . cara pengisian seperti semester I TP. 2014/2015.
untuk login User : NSM Password : lembaga
Untuk Download Silahkan klik link dibawah ini :
Download Aplikasi Desktop EMIS Genap

Cara Verval NRG Jalur Sertifikasi Pola Portofolio dan PLPG bagi Pemilik Sertifikat Pendidik yang sudah atau belum memiliki NRG

Pada tahun pelajaran 2014/2015 semester I ada beberapa penambahan/pengubahan fitur. Dari beberapa penambahan/pengubahan fitur ada 2 fitur yang cukup menjadi perhatian para PTK dan OPS yakni pengubahan pada alur proses Cetak Kartu NUPTK/PegID dan penambahan fitur Verval NRG bagi para pendidik yang sudah memiliki sertiikat pendidik.Penting juga Verval NPSN, baca Cara Verval NPSN di Padamu Negeri
Bagi para Pendidik yang sudah bersertifikat wajib mengetahui tentang jenis pola sertifikasi yang telah dilaluinya sebagai gambaran pengetahuan agar  proses Verval NRG dapat tepat dan benar. Bagi Anda yang rajin belajar dan mencari informasi tentang fungsi fitur-fitur yang ada di Padamu Negeri tentunya tidak akan mengalami kebingungan dalam menggunakan layanan tersebut, akan tetapi bagi PTK yang sebelumnya selalu mengandalkan dan menyerahkan tugasnya kepada Operator Sekolahnya maka sok pasti membutuhkan pengetahuan tentang padamu negeri dalam hal ini tentang Cara Cetak S26 atau Verval NRG.
Perlu Anda ketahui bahwa dalam fitur Verval NRG ada tujuh jenis Jalur Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud tetapi beda DIRJEN. Ada dua Dirjen penyelenggara sertifikasi yakni BPSDMPK-PMP/Pusbangprodik (penyelenggara point nomor 1 pada keterangan di bawah ini ) dan DIRJEN DIKTI ( penyelenggara jalur sertifikasi point 2-6 pada keterangan di bawah ini ). Adapun 7 jenis pola sertifikasinya sebagai berikut :
  1. PSPL/PLPG ( TMT Awal Guru < 2006 ). Bagi pemilik Sertifikat Pendidik jalur PSPL ( Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung ) dan PLPG pilihlah jalur pada point ke-1 ini karena jalur sertifikasi ini diselenggarakan oleh BPSDMPK-PMP yang mana salah satu syaratnya waktu itu adalah memiliki TMT awal sebelum tahun 2006.
  2. PPG SM 3T ( Tahun 2013-2015 ). Sertifikat yang didapat melalui pola PPG-SM 3T ( Sarjana Mengajar di Daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal );Pendidikan yang dikhususkan bagi calon Pendidik yang akan ditugaskan di daerah 3T.
  3. PPG S1 Basic Science Berasrama ( Tahun 2009-2012 ); Pendidikan yang dikhususkan bagi para lulusan MIPA dan ditempuh selama 1 tahun ( 18-20 SKS )
  4. PPG S1 PPGD Berasrama ( Tahun 2012-2012 ); Pendidikan yang dikhususkan bagi lulusan S1PGSD atau D2PGSD ( 18-20 SKS )
  5. PPG SMK Kolaboratif ( Tahun 2012-2015 ); Pendidikan yang dikhususkan bagi lulusan SMK ( 18-20 SKS )
  6. PPG Terintegrasi ( Tahun 2011-2015; Kuliah Kependidikan bagi lulusan SMA dari daerah 3T, ditempuh 9 semester.
  7. PPG Sertiikasi via Jalur Pendidikan ( Tahun 2007-2009 ). Sertifikasi Guru bagi mereka yang mengikuti program kuliah yang telah ditentukan oleh LPTK yang ditunjuk dan tidak masuk ke dalam 6 pola sebelumnya. TMT awal Guru tersebut antara tahun 2007-2009.
Cara Cetak S26
Jalur Sertifikasi
  • Bagi pemilik sertifikat pendidik yang didapat melalui pola sertifikasi pada point nomor 1 yang diselenggarakan oleh BPSMPK-PMP ( baik yang jalur PSPL, Portofolio, maupun PLPG) disebut PPG dalam Jabatan, untuk pemilihan jalurnya berarti pilih NOMOR 1    
  • Bagi pemilik sertifikat pendidik yang didapat melalui pola sertifikasi pada point nomor 2-6 yang diselenggarakan oleh Dirjen DIKTI yang disebut PPG Pra Jabatan, maka pemilihan jalurnya silahkan sesuaikan dengan sertifikat  Anda.Pilih salah satu dari nomor 2-6


Sergur yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti
PPG yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti

Sumber

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI SEMESTER GENAP2015


1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).

B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru.

C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
Sumber Referensi